Wasiat untuk Memperhatikan Wanita (1)


عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِقَ الَحَدَّثَنِى أَبِى أَنَّهُ شَهِدَحَجَّةَ الْوَدَاعِمَعَ رَسُولِاللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَحَمِدَاللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْ هِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ فَذَكَرَ فِى الْحَدِيثِ قِصَّةً فَقَالَ

«أَلاَوَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِخَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًاغَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّأَنْيَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَفَاهْجُرُو هُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًاغَيْرَمُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْفَ لاَتَبْغُواعَلَيْهِنَّ سَبِيلاً أَلاَإِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّاوَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّاحَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ أَلاَّيُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَيَأْذَنَّفِى بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلاَوَحَقُّ هُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْتُحْسِنُواإِلَيْهِ نَّفِى كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ»

Artinya :

Dari Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwash Radhiyallahu Anhu berkata; Telah menceritakan kepadaku Bapakku bahwa dia melaksanakan haji wada’ bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Beliau bertahmid dan memuji Allah, beliau memberi pengingatan dan nasehat. Beliau menuturkan cerita dalam haditsnya, lantas bersabda,

“Ketahuilah, berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah; kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab Tafsir surat at-Taubah no. 3087 dan disahihkan oleh beliau.

Makna kosa kata:

  • ‘Awan : tawanan
  • Fahisah : zina
  • Dharban ghair mubarrah : pukulan yang tidak merusak wajah dan mencederai tubuh.

Kandungan hadits :

Wasiat supaya berbuat baik kepada wanita dan menggauli istri dengan baik. Ada hak-hak yang bergantian pada pasangan suami istri yang harus dijaga, seperti seorang istri wajib menjaga rumah suami, kehormatan suami dan merawat anaknya, demikian pula seorang suami menjaga istri dengan memberikannya pakaian, makanan, tempat tinggal dan bersikap lembut terhadap mereka.