Izin dari Wanita; Syarat dalam Pernikahan


عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْىَ ثَيِّبٌ ، فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَرَدَّ نِكَاحَهُ

Artinya:

Dari Khansa’ binti Khizam Al-Anshariyyah bahwa bapaknya menikahkannya saat ia janda, lalu ia pun tak suka. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka beliau pun menolak pernikahannya.

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4854.

Kandungan hadits :

  • Disyaratkannya izin seorang wanita untuk bolehnya melangsungkan akad nikah. Jika si wanita tidak setuju maka qhadi menolak pernikahannya.
  • Disyaratkan persetujuan dari seorang janda secara jelas (terang-terangan) atas akad nikah.