عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْىَ ثَيِّبٌ ، فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَرَدَّ نِكَاحَهُ
Artinya:
Dari Khansa’ binti Khizam Al-Anshariyyah bahwa bapaknya menikahkannya saat ia janda, lalu ia pun tak suka. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka beliau pun menolak pernikahannya.
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4854.
Kandungan hadits :
- Disyaratkannya izin seorang wanita untuk bolehnya melangsungkan akad nikah. Jika si wanita tidak setuju maka qhadi menolak pernikahannya.
- Disyaratkan persetujuan dari seorang janda secara jelas (terang-terangan) atas akad nikah.