Melindungi Wanita dalam Peperangan


عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا – قَالَ وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةً فِى بَعْضِ مَغَازِى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ .

Artinya :

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, Telah ditemukan seorang wanita dalam keadaan terbunuh di sebagian peperangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab Jihad no. 2852

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa agama Islam melarang pembuhan terhadap para musuh yang tidak ikut berperang dalam peperangan, seperti wanita, anak-anak dan para pendeta.