Puasa untuk Si Mayit


عَنِابْنِعَبَّاسٍرَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّامْرَأَةًرَكِبَتِالْبَحْرَفَنَذَرَتْإِنْنَجَّاهَااللَّهُأَنْتَصُومَشَهْرًافَنَجَّاهَااللَّهُفَلَمْتَصُمْحَتَّىمَاتَتْفَجَاءَتِابْنَتُهَاأَوْأُخْتُهَاإِلَىرَسُولِاللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَأَمَرَهَاأَنْتَصُومَعَنْهَا.

Artinya :

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya.

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Aiman wa an-Nudzur, no. 3308; dan Sunan an-Nasai, bab an-Nudzur, no. 3850.

Kandungan hadits :

Disyariatkanya puasa untuk si mayit yang telah bernadar untuk berpuasa. Sebagian ulama mengatakan bahwa artinya adalah menebuskan untuk si mayit dengan berpuasa.