عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
« لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ».
Artinya :
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Amshar, no. 1763, dan Shahih Muslim, bab al-Hajj, no. 1341.
Yang dimaksud dzi mahram adalah laki-laki yang haram dinikahinya, di antara mereka ada yang haram muabbad (selamanya) seperti saudara kandung dan paman.
Kandungan hadits :
Larangan seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan laki-laki yang merupakan mahramnya, meski bepergian itu untuk menunaikan haji.