Bepergian Seorang Wanita


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ».

Artinya :

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Amshar, no. 1763, dan Shahih Muslim, bab al-Hajj, no. 1341.

Yang dimaksud dzi mahram adalah laki-laki yang haram dinikahinya, di antara mereka ada yang haram muabbad (selamanya) seperti saudara kandung dan paman.

Kandungan hadits :

Larangan seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan laki-laki yang merupakan mahramnya, meski bepergian itu untuk menunaikan haji.