عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : طَيَّبْتُ النَّبِىَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِيَدِى لِحُرْمِهِ ، وَطَيَّبْتُهُ بِمِنًى قَبْلَ أَنْ يُفِيضَ
Artinya :
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha dia berkata: “Aku pernah meminyaki Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika ihramnya, dan aku juga pernah meminyaki beliau sebelum beliau mengerjakan ifadlah (dalam haji).”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Libas, no. 5578.
Makna kosa kata :
- Lihurmihi : untuk ihramnya
- Yafîdha : thawaf ifadhah.
Kandungan hadits :
Orang yang sedang berihram haji tidak diperbolehkan memawakai wangi-wangian. Adapun bolehnya memakai wangi-wangian adalah sebelum ihram dan setelah tahallul, yaitu setelah melempar jumrah dan bercukur, atau melempar jumrah dan menyembelih binatang, atau melempar jumrah dan thawaf.