Nikah Muhallil


عَنْ عَلِىٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

Artinya :

Dari Ali Karramallahu Wajhahu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat Al Muhallil dan muhallal lahu.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab an-Nikah, no. 1119.

Muhallil adalah laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama. Sedangkan Muhallal lah adalah laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi. Istri yang dicerai tiga kali tidak halal baginya sampai ia dinikahi laki-laki lain.

Kandungan hadits :

Larangan nikah muhallil, sebab laknat tidak lain kecuali terhadap hal yang haram. Hadits ini menjelaskan bahwa nikah adalah ikatan selamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”  Para ulama menganggap nikah muhallil seperti perzinaan. Naudzu billah. Imam Nasai menamainya dengan at-Taisul Musta’ar (domba jantan yang disewakan).