Jihad dengan Izin Kedua Orang Tua


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاص رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أُجَاهِدُ . قَالَ :

« لَكَ أَبَوَانِ ».

قَالَ نَعَمْ . قَالَ :

« فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ ».

Artinya :

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu Anhuma dia berkata : seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Saya hendak ikut berjihad.” Beliau lalu bersabda :

“Apakah kamu masih memiliki kedua orang tua?”

dia menjawab : “Ya, masih.” Beliau bersabda :

“Kepada keduanya lah kamu berjihad.”

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab Adab no. 5627

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa berbakti kepada orang tua setara dengan jihad di jalan Allah. Hadits ini juga menjelaskan kewajiban berbakti kepada orang tua, dan berbuat baik kepada keduanya ketika mereka sudah menua.