Menyegerakan Berbuka


عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ

« لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ».

Artinya:

Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan untuk berbuka.”

Penjelasan

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ash-Shaum, no. 1820; Shahih Muslim, bab ash-Shaum, no. 1098; Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shaum, no. 699; dan Sunan Ibnu Majah, bab ash-Shaum, no. 1697.

Hadits ini menjelaskan tentang anjuran (sunahnya) menyegerakan berbuka. Sebagaimana berpuasa adalah ibadah, maka berbuka juga ibadah yang harus disegerakan oleh seorang muslim untuk menambah ketaatan dan kelanggengan barakah dari Allah. Dalam sebuah riwayat lainnya juga disebutkan sunnahnya mengakhirkan sahur.