عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ
« مَنْ أَفْطَرَ يَوْماً فِى رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَلَوْ صَامَهُ »
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadahn bukan karena ada rukhshah (keringanan ) atau sakit, maka ia tidak akan dapat menggantikannya meskipun ia puasa setahun penuh.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shaum, no. 723; dan Sunan Abu Dawud, bab ash-Shaum, no. 2396.
Kandungan hadits:
- Puasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Barangsiapa berbuka secara sengaja tanpa ada rukhshah, maka ia tidak akan dapat menggantikannya, kecuali dengan bertobat dan berpuasa pada hari-hari yang sengaja ia berbuka.