Berbuka dengan Sengaja


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ

« مَنْ أَفْطَرَ يَوْماً فِى رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَلَوْ صَامَهُ »

Artinya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadahn bukan karena ada rukhshah (keringanan ) atau sakit, maka ia tidak akan dapat menggantikannya meskipun ia puasa setahun penuh.”

 

Penjelasan

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shaum, no. 723; dan Sunan Abu Dawud, bab ash-Shaum, no. 2396.

Kandungan hadits:

  • Puasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Barangsiapa berbuka secara sengaja tanpa ada rukhshah, maka ia tidak akan dapat menggantikannya, kecuali dengan bertobat dan berpuasa pada hari-hari yang sengaja ia berbuka.