عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهَا فَقَالَتْ إِنِّى امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِى وَأَمْشِى فِى الْمَكَانِ الْقَذِرِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
« يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ »
Artinya:
Dari Ummu Salamah, istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa ada seorang wanita bertanya kepadanya seraya berkata, “Sesungguhnya aku seorang wanita yang memakai baju yang panjang bagian bawahnya, sedang aku sering berjalan di tanah yang kotor (banyak najisnya)”, maka berkata Ummu Salamah Radhiyallahu Anha.
Berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,
“Akan menyucikannya apa-apa yang setelahnya.” (tanah yang akan di lewatinya).
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab ath-Thaharah, no. 127; Sunan at-Tirmidzi, bab bab ath-Thaharah, no. 109; dan Sunan Ibnu Majah, bab ath-Thaharah, no. 79.
Makna kosa kata:
- Dzaili : bagian bawah baju yang dipakainya.
- Ma ba’dahu : tanah suci yang akan dilewatinya.
Kandungan hadits:
- Seorang wanita mukminah yang bersungguh-sungguh dalam menutupi tubuhnya.
- Sucinya bagian bawah (ujung) baju jika terkena najis kemudian lewat tanah suci setelahnya.