عَنِ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا إِلىَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ:
« نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ».
Artinya :
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu, ia berkata; Ada seorang wanita yang menggendong anak kecil menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak kecil ini juga memiliki keharusan menunaikan haji.” Beliau menjawab:
“Ya, dan kamu juga mendapatkan pahala.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab al-Hajj, no. 924, dan Sunan Ibnu Majah, bab al-Hajj, no. 2910.
Kandungan hadits :
- Pahala wanita yang haji bersama anaknya.
- Hajinya anak kecil, laki-laki atau perempuan yang belum sampai usia baligh tetap mendapat pahala haji, akan tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji mereka. Dalam sebuah riwayat imam Muslim dari Abu Hurairah disebutkan, “Seorang wanita menunggangi onta yang diatasnya terdapat tandu, kemudian anak kecil diangkat dari tandunya yang menyerupai sekedup. Peristiwa itu terjadi pada haji wada’ tahun kesepuluh hijriyyah.