عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
« مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِِ وَشَهَادَةَ الزُّوْرِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ »
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan kesaksian palsu, Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ash-Shaum, no. 1804; Sunan Abu Dawud, bab ash-Shaum, no. 2362; dan Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shaum, no. 707.
Yang dimaksud dengan syahadah az-zur adalah kesaksian bohong, palsu dan dibuat-buat.
Kandungan hadits:
- Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipilah-pilah. Seorang mukmin tidak boleh mengurangi kewajibannya dan tidak boleh pula mengerjakan apa yang bertentangan dengan perintahnya. Barangsiapa berpuasa dan berbohong, atau menggunjing orang lain, atau menyakitinya berarti ia hanya berpuasa dari makan dan minum saja, bukan berpuasa dari segala yang diharamkan Allah. Orang tersebut tidak mendapatkan bagian puasanya melainkan hanya kelelahan, dan tidak bertambah dari Allah melainkan semakin jauh.