عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
«لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ ».
Artinya :
Dari Qais bin Sa’ad Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab an-Nikah, no. 2140; dan Sunan ar-Radha’, no. 1159.
Kandungan hadits :
- Larangan sujud kepada selain Allah.
- Hak suami atas istrinya