عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ:
« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ »
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Pada suatu ketika ada seorang laki-laki sedang berjalan melalui sebuah jalan, lalu dia merasa sangat kehausan. Kebetulan dia menemukan sebuah sumur, maka dia turun ke sumur itu untuk minum. Setelah keluar dari sumur, dia melihat seekor anjing menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata dalam hatinya; ‘Alangkah hausnya anjing itu, seperti yang baru ku alami. ’ Lalu dia turun kembali ke sumur, kemudian dia menciduk air dengan sepatunya, dibawanya ke atas dan diminumkannya kepada anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepada orang itu (diterima-Nya amalnya) dan diampuni-Nya dosanya.’”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab as-Salam no. 2244
Makna kosa kata:
- Ats-Tsara : debu, tanah
- Fihi : mulutnya
Kandungan hadits:
Berbuat baik kepada binantang mampu mendekatkan diri kepada Allah.
Pahala memberi minuman (kepada binatang, sebagaimana hadits di atas) mampu menghapus dosa-dosa. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang dosanya banyak, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya supaya ia memberi minum kepada orang lain.