Wali Menawarkan Putrinya kepada Seorang Laki-laki Salih


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُما – يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ قَالَ عُمَرُ لَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ . فَلَبِثْتُ لَيَالِىَ ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَلَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِى أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ إِلاَّ أَنِّى قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَدْ ذَكَرَهَا فَلَمْ أَكُنْ لأُفْشِىَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَلَوْ تَرَكَهَا لَقَبِلْتُهَا

Artinya :

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma menceritakan bahwasanya; Ketika Hafshah binti Umar bin Al Khaththab menjadi janda, Umar berkata; Aku mendatangi Abu Bakar dan berkata padanya, “Jika kamu mau, maka aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar.” Sesudah itu, aku pun menunggu beberapa malam, hingga kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meminang Hafshah. Setelah itu Abu Bakar menemuiku dan berkata, “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk kembali menemuimu dan menerima tawaranmu kecuali, selain karena aku tahu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menyebutnya, dan aku tidak mau membuka rahasia dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kalau beliau meninggalkannya niscaya aku akan menerimanya sebagai isteri.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4850.

Kata ta`ayyamat berarti yang tinggal mati suaminya (janda).

Kandungan hadits :

  •  Bolehnya seorang wali menawarkan putrinya kepada laki-laki yang dinailainya baik untuk dinikahkan.
  • Diterimanya permohonan maaf.
  • Menjaga rahasia.