Larangan Berduaan dengan Seorang Wanita


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ »

Artinya :

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ketiganya adalah setan.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab al-Fitan, no. 2166.

Kandungan hadits :

Larangan seorang wanita berkhalwat dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Tindakan ini merupakan bentuk pencegahan (sadd adz-dzara’i’) sebab setan dapat menimbulkan fitnah dan perzinaan.