عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ »
Artinya :
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ketiganya adalah setan.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab al-Fitan, no. 2166.
Kandungan hadits :
Larangan seorang wanita berkhalwat dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Tindakan ini merupakan bentuk pencegahan (sadd adz-dzara’i’) sebab setan dapat menimbulkan fitnah dan perzinaan.