Sujud di atas Anggota Tujuh


عَنِ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَقُولُ

« إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ وَقَدَمَاهُ »

Artinya:

Dari Abbas bin Abdul Mutthalib Radhiyallahu Anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda,

“Apabila seorang hamba melakukan sujud, hendaknya ia sujud bersama tujuh anggota badannya, yaitu; keningnya (wajahnya), kedua telapak tangannya, kedua lututnya dan kedua kakinya.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab ash-Shalat, no. 491; Sunan Abu Dawud, bab ash-Shalat, no. 891; Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shalat, no. 272 dan disahihkan olehnya; dan Sunan Ibnu Majah, bab ash-Shalat, no. 886

Kata Arab dalam hadits di atas berarti anggota badan.

Kandungan hadits:

  •     Kewajibab sujud di atas tujuh anggota badannya, yaitu kening beserta hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki.