عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ
« إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ »
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ash-Shaum, no. 1831; dan Shahih Muslim, bab ash-Shaum, no. 1155.
Maksud kalimat fal yutimma shaumahu bahwa puasanya sah dan hendaknya melanjutkan lagi puasanya.
Kandungan hadits:
Allah memberikan anugerah bagi seorang mukmin dengan menerima puasanya apabila telah makan dan minum karena lupa. Niat puasanya tidak terpengaruh lantaran lupanya orang yang berpuasa atau lantaran sesuatu yang masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja. Wallahu a’lam.