Laknat bagi Wanita yang Menziarahi Kubur


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ.

Artinya :

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata; Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat para wanita yangmenziarahi kuburan, dan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan memberikan pelita.

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Jana,iz, no. 3236; Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shalat, no. 320; Sunan an-Nasai, bab al-Jana’iz, no. 2045; dan Sunan Ibnu Majah, bab al-Jana’iz, no. 1575.

Arti kata al-La’n adalah dijauhkan dari rahmat Allah.

Kandungan hadits :

Larangan ziarah kubur bagi wanita juga larangan membangun masjid di atas kuburan, memberikan pelita, lilin dan lampu di atas kuburan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mengancam orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dijauhkan dari rahmat Allah. Oleh karena itu, berhati-hatilah orang yang melanggar larangan nabi ini dari tertimpa fitnah atau tertimpa azab yang pedih. Sebagian ulama memberikan keringanan bagi seorang wanita boleh ziarah kubur dengan syarat tidak ada ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan), tidak boleh meratapi, tidak boleh menangis di kuburan, juga tidak membuat bid’ah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kuburan karena itu membuat kalian zuhud akan dunia dan mengingat akhirat.” Perintah di sini bersifat mubah dan mencakup laki-laki dan perempuan. Lihat Sunan Ibnu Majah, bab al-Jana`iz, no. 1571.