Sunah Berkhitan bagi Anak Laki-laki


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ:

« اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً ، وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ »

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“(Nabi) Ibrahim berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun dan beliau khitan dengan menggunakan kampak.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Isti’dzan, no. 5940.

Kandungan hadits :

Disyariatkannya khitan bagi anak kecil muslim dan perintah bagi si wali agar mengkhitani anaknya. Ini termasuk seruan Islam yang sekarang ini dikukuhkan oleh kedokteran modern mengenai manfaatnya, sehingga orang non muslim pun mengikuti kita dalam hal ini. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah supaya berkhitan meski saat itu usianya sudah lanjut, maka beliau pun berkhitan. Khitan termasuk salah satu sunah fitrah.