Wanita dan Kamar Mandi (WC)


عَنْ أَبِى الْمَلِيحِ الْهُذَلِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نِسَاءً مِنْ أَهْلِ حِمْصَ أَوْ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ دَخَلْنَ عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ أَنْتُنَّ اللاَّتِى يَدْخُلْنَ نِسَاؤُكُنَّ الْحَمَّامَاتِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ

« مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا »

Artinya :

Dari Abu Al-Malih Al-Hudzali Radhiyallahu Anhu bahwa beberapa wanita dari penduduk Himsh atau Syam masuk menemui Aisyah, ia berkata; “Kaliankah yang menyuruh wanita-wanita kalian masuk ke kamar mandi (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Tidaklah seorang wanita menanggalkan bajunya di selain rumah suaminya, melainkan ia telah merusak tabir antara dirinya dengan Rabbnya.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Hammâm, no. 4010; dan Sunan at-Tirmidzi, bab al-Adab, no. 2804.

Kandungan hadits:

  • Makruhnya seorang wanita masuk ke kamar mandi umum.
  • Seorang wanita dilarang menanggalkan bajunya di selain rumah suaminya, karena hal itu termasuk perbuatan yang dibenci Allah.