عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
« بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِىٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِى إِسْرَائِيلَ ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ ، فَغُفِرَ لَهَا بِهِ »
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata; Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Ada seekor anjing yang sedang berputar-putar dekat sebuah sumur dan hampir mati karena kehausan lalu dilihat oleh seorang wanita pezina dari para pezina Bani Isra’il lalu wanita itu melepas sepatunya (dan mengambil air dengan sepatu itu) kemudian memberi minum anjing tersebut sehingga dia diampuni karena perbuatannya itu.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Anbiya’ no. 3270, dan Shahih Muslim, bab as-Salam, no. 245
Makna kosa kata:
- Rakiyyah : sumur
- al-muq : sesuatu yang dipakai di kaki, seperti: sepatu
- bagha : pelacur, pezina.
Kandungan hadits :
Perbuatan baik bisa menghapus perbuatan buruk.
Pada setiap yang memiliki nyawa ada pahala, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa besar dengan bertobat.