عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya:
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bercerita bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mendapatkan waktu Fajar saat Beliau sedang junub di rumah keluarga Beliau. Maka kemudian Beliau mandi dan shaum.
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ash-Shaum, no. 1829; dan Shahih Muslim, bab ash-Shaum, no. 1109.
Hadits ini menjelaskan bahwa jinabat tidak menghalangi puasa. Oleh karena itu, bagi orang yang mendapati waktu fajar sedang ia dalam keadaan junub hendaknya ia mandi untuk menunaikan shalat. Adapun puasanya tetap sah.