Baiat Menunaikan Zakat


عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ.

Artinya :

Dari Jarir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Aku berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menunaikan shalat, mengeluarkan zakat dan selalu memberikan nasehat kepada sesama muslim.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab az-Zakat, no. 1336.

Kadungan hadits :

  • Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Para sahabat telah berbaiat untuk menunaikannya.
  • Barangsiapa yang menolak mengeluarkannya maka berarti ia telah kafir dan halal diperangi.
  • Kewajiban memberi nasihat kepada orang muslim.