Seorang Wanita Tidak Boleh Dimadu dengan Bibinya


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ

« لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا »

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4820.

Kandungan hadits :

Larangan menghimpun (dalam perkawinan) seorang wanita dengan bibinya (dari bapak) atau seorang wanita dengan bibinya (dari ibu) dalam penjagaan suami, sebagaimana Al-Qur`an melarang menghimpun dua saudaranya kandung, sebagaimana dalam firman Allah “dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.”  (QS. An-Nisa`: 23)