عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ
« لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا »
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4820.
Kandungan hadits :
Larangan menghimpun (dalam perkawinan) seorang wanita dengan bibinya (dari bapak) atau seorang wanita dengan bibinya (dari ibu) dalam penjagaan suami, sebagaimana Al-Qur`an melarang menghimpun dua saudaranya kandung, sebagaimana dalam firman Allah “dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa`: 23)