عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -فَقَالَ
« مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ »
Artinya:
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu dia berkata, Kami pernah bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang ketika itu beliau bersabda,
“Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (menikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ash-Shaum, no. 1806.
Makna kosa kata:
- Al-Ba’ah: biaya pernikahan, termasuk di dalamnya menafkahi keluarga.
Wija’ : benteng, pelindung dari jatuh pada kemaksiyatan.
Kandungan hadits:
- Anjuran bagi para pemuda untuk menikah, sebab dengan menikah membuatnya lebih aman dan terhindar dari perzinaan.
- Anjuran puasa bagi orang yang tidak/ belum mampu menanggung biaya pernikahan.
- Agama Islam memiliki terapi untuk berbagai penyakit sosial (masyarakat), juga syariat-syariat untuk persoalan insidental.