Menyegerakan Dalam Menunaikan Haji


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ ».

Artinya :

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barang siapa yang hendak berhaji, maka hendaknya ia bersegera.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Manasik, no. 1732.

Hadits ini menjelaskan tentang pentingnya menyegerakan ibadah haji bagi orang yang mampu. Dalam sebuah riwayat terdapat larangan menunda melaksanakan kewajiban ini (haji) padahal ia mampu menunaikannya. Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, “Karena mungkin akan terserang penyakit, tersesat atau terkukung kebutuhan.”