Zina Mata


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا ، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ »

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari, maka zinanya mata adalah melihat sedangkan zinanya lisan adalah ucapan.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Isti’dzan, no. 5889, dan Shahih Muslim, bab al-Qadr, no. 2657.

Makna kosa kata :

  • Kataba hazhzhahu : apa yang dilakukannya, seperti melihat aurat.
  • Mantiq : yang dimaksud ucapan di sini adalah ucapan yang mengandung hal keji dan maksiyat.

Kandungan hadits :

Melihat kepada sesuatu yang diharamkan oleh Allah termasuk dosa dan wajib bertobat darinya, begitu juga ucapan seseorang yang mengandung arti keji, meski itu semua bukan termasuk dosa besar. Adapun di antara peleburnya adalah shalat, wudhu dan beristighfar.