Jampi-Jampi dan Jimat Termasuk Syirik


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

« إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ »

Artinya :

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (menjadikan seorang wanita mencintai suaminya) adalah bentuk kesyirikan.”

 Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab ath-Thibb, no. 3883, dan Sunan Ibnu Majah, bab ath-Thibb, no. 3530.

Yang dimaksud dengan ruqa (jampi-jampi) di sini sebagaimana pendapat para ulama adalah jampi-jampi selain Al-Qur’an. Sedangkan tama’im (jimat) adalah sesuatu yang diikatkan pada bayi yang baru lahir agar terhindar dari keburukan. Tiwalah yaitu apa yang dilakukan oleh para ahli sihir agar menjadikan seorang wanita mencintai suaminya.

Kandungan hadits:

  • Larangan menggunakan jampi-jampi kecuali dengan Al-Qur’an atau dzikrullah, sebab hal itu terdapat hadits yang membolehkannya.
  • Larangan menggunakan jimat. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Siapa yang mengalungkan jimat maka Allah tidak akan memberi perlindungan kepadanya.”
  • Larangan apa yang dilakukan oleh para tukang sihir dan pngikut dajjal berupa mantera yang mereka anggap bisa menjadikan seorang wanita akan mencintai suaminya. Semua ini termasuk bentuk kesyirikan, na’udzu billah min dzalik. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa siapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian ia membenarkan ucapan mereka maka ia telah menginkari apa yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad. Demikian pula apa yang dilakukan oleh wanita Jahiliyyah yang memasukkan para tukang sihir ke rumah-rumah mereka, atau pergi menemui mereka atau berkhalwat dengan mereka dan membenarkan ucapan mereka, maka semua itu diharamkan dan harus dihilangkan dari masyarakat muslim yang dibagung di atas ilmu pengetahuan yang benar sesuai dengan syariat Allah.