Membasuh Tangan Sebelum dan Sesudah Makan


عَنْ سَلْمَانَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَرَأْتُ فِى التَّوْرَاةِ أَنَّ بَرَكَةَ الطَّعَامِ الْوُضُوءُ بَعْدَهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا قَرَأْتُ فِى التَّوْرَاةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

« بَرَكَةُ الطَّعَامِ الْوُضُوءُ قَبْلَهُ وَالْوُضُوءُ بَعْدَهُ »

Artinya :

Dari Salman Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Aku membaca dalam Taurat bahwa berkah makanan adalah dengan berwudlu sebelum makan. Lalu aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka beliau bersabda,

“Berkah makanan adalah dengan berwudlu sebelum makan dan setelah makan.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab al-Ath’imah, no. 1847; dan Sunan Abu Dawud bab al-Ath’imah, no. 3761.

Kandungan hadits :

Disunnahkannya berwudhu sebelum dan sesudah makan. Sebagian ulama menafsirinya dengan cuci tangan sebelum dan sesudah makan, ini merupakan anjuran kesehatan sebelum dan setelah makan.