Larangan Memakai Pakaian yang Tidak Menutup


عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِى بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَقَالَ

« يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا ». وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Artinya :

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun berpaling darinya. Beliau bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Libas, no. 4104.

Kandungan hadits :

Larangan seorang wanita keluar rumah dengan memakai pakaian transparan (tembus pandang) atau yang sejenisnya di depan orang yang bukan mahramnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sebagian ulama berpendapat wajib menutup keduanya jika menimbulkan fitnah.