Wanita Keluar Menuju Masjid


عَنِ عَبْدُ اللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ ».

 

Artinya:

Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) dari masjid-masjid-Nya.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Jumu’ah.

Makna kata al-ima’ dalam hadits di atas adalah para wanita (an-nisa’)

Kandungan hadits:

  •         Shalat seorang wanita di rumahnya lebih baik dibanding shalat di masjid. Akan tetapi, jika para wanita menginginkan shalat di masjid maka jangan kamu larang. Dengan syarat, telah tersedia tempat yang sesuai bagi mereka untuk menunaikan shalat. Sekarang ini, sudah banyak masjid-masjid yang menyediakan tempat khusus bagi wanita yang tertutup.