Orang Yang Ingin Berkurban


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ ».

 

Artinya :

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda”

“Barangsiapa memiliki hewan kurban, hendaknya ia berkurban jika hilal sepuluh Dzul Hujjah telah terlihat jelas, janganlah ia mencukur rambut dan memotong kuku terlebih dahulu walau sedikit hingga ia selesai berkurban.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim , bab al-Adhahi, no. 1977.

Kata dzabhun bermakna udzhiyyah (hewan kurban).

Kandungan hadits :

Orang yang ingin (berniat) berkurban maka janganlah memotong kuku dan mencukur rambut dimulai awal Dzul Hijjah sampai hari penyembelihan. Ini termasuk petunjuk dan sunnah Nabi.