Baiat Wanita


عَنْ أَسِيد بْنُ أَبِى أَسِيدٍ التَّابِعِي عَنِ امْرَأَةٍ مِنَ الْمُبَايِعَاتِ قَالَتْ : كَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-فِى الْمَعْرُوفِ الَّذِى أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ لاَ نَعْصِيَهُ فِيهِ, أَنْ لاَ نَخْمِشَ وَجْهًا وَلاَ نَدْعُوَ وَيْلاً, وَلاَ نَشُقَّ جَيْبًا وَأَنْ لاَ نَنْشُرَ شَعْرًا

Artinya:

Dari Asid bin Abi Asid at-Tabi’i dari seorang wanita dari wanita-wanita yang berbai’at. Ia berkata: di antara yang RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam diwajibkan atas kami di antara perkata yang ma’ruf adalah kami tidak bermaksiyat kepadanya, dan tidak mencakar wajah, tidak menyerukan kebinasaan, dan tidak merobek saku, serta tidak mengacak-acak rambut.

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Jana’iz, no. 3131 dan sanadnya hasan.

Kandungan hadits :

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang wanita mukminah mencakar wajah, menyerukan kebinasaan, merobek baju dan mengacak-acak rambut saat tertimpa musibah. Hadits ini juga menjelaskan tentang pengambilan baiat dari wanita dan berpegah teguh pada hukum-hukum syara’,seperti halnya dengan seorang laki-laki.