عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُما – عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ
« مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ »
Artinya:
Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu Anhuma berkata; dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
“Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4808; dan Shahih Muslim, bab adz-Dzikr, no. 2740.
Makna kosa kata:
- Fitnah : segala yang menyebabkan cobaan dari kejelekan akhlaknya.
- Adharr : yang lebih dahsyat.
Kandungan hadits :
Seorang suami harus berhati-hati dari penyimpangan istrinya, serta berupaya untuk meluruskan dan mendidiknya sehingga tidak menyebabkan sesuatu yang membahayakan agama dan dunianya.