Berhati-hati dari Kesialan Wanita


عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُما – عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ

« مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ »

Artinya:

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu Anhuma berkata; dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

“Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4808; dan Shahih Muslim, bab adz-Dzikr, no. 2740.

Makna kosa kata:

  • Fitnah : segala yang menyebabkan cobaan dari kejelekan akhlaknya.
  • Adharr : yang lebih dahsyat.

Kandungan hadits :

Seorang suami harus berhati-hati dari penyimpangan istrinya, serta berupaya untuk meluruskan dan mendidiknya sehingga tidak menyebabkan sesuatu yang membahayakan agama dan dunianya.