عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِى هَذَا كَانَ بَطْنِى لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِى لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِى لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِى وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّى؟ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
«أَنْتِأَحَقُّبِهِمَالَمْتَنْكِحِى»
Artinya:
Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr bahwa seorang wanita berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku adalah tempatnya, dan puting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikannya dan ingin merampasnya dariku.
Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepadanya;
“Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab ath-Thalaq, no. 2276.
Kandungan hadits:
Seorang ibu lebih berhak atas pengasuhan anak selama belum menikah.