عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ:
« الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ ».
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Umrah demi umrah berikutnya adalah masa penghapusan dosa. Dan tidak ada ganjaran bagi ibadah haji yang mabrur kecuali surga.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Umrah, no. 1683, Shahih Muslim, bab al-Hajj wa al-Umrah, no. 1349.
Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban umrah dan pahalanya, bahwa ia dapat melebur dosa. Balasan haji mabrur adalah surga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Orang yang menunaikan haji hendaknya nafkahnya berasal dari pekerjaan yang halal, menjauhi segala hal yang mengandung dosa dan kemaksiyatan selama haji agar hajinya mabrur.