Menyambung Bibi (Saudara Ibu)


عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّ رَسُوْلَ الله قَالَ لَهَا

« وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »

Artinya :

Dari Maimunah istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa Rasulullah bersabda kepadanya,

“Seandainya engkau menyambung (berbuat baik) kepada beberapa bibimu maka itu pahalanya lebih baik bagimu.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Hibah, no. 2454.

Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan menyambung sanak kerabat. Bersedekah kepada mereka pahalanya bertambah, terlebih lagi kepada bibi yang membutuhkan. Oleh karena itu, di dalam hadits ini Rasulullah secara khusus menyebutkan mereka (bibi). Disebutkan, Maimunah telah memerdekakan hamba sahaya di jalan Allah, kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “Andikata engkau bersedekah kepada bibimu maka pahalanya lebih besar bagimu.”