Menikahi Wanita yang Paham Agama


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ, وَلاَ تَزَوَّجُوهُنَّ لأَمْوَالِهِنَّ, فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ, وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ, وَلأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ ».

Artinya :

Dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, bab an-Nikah, no. 1859.

Makna kosa kata :

  • Yurdihinna : membinasakannya
  • Yuthghihinna : merusaknya
  • Kharma1 : yang sobek hidung atau telinganya

Kandungan hadits :

  • Kewajiban mencari istri yang pintar dalam masalah agama.
  • Anjuran tidak memilih istri berdasarkan penampilan dan hartanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”