Meninggalkan Shalat itu Kafir


عَنْ جَابِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَقُولُ

« إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ »

Artinya:

Dari Jabir Radhiyallahu Anhu berkata, Aku mendengar Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab al-Iman, no. 82.

Kandungan hadits:

Wajibnya menjaga shalat, bahwa ia termasuk salah satu kelima rukun Islam. Orang yang meninggalnya karena sengaja atau disengaja maka dia telah kafir dan harus bertobat serta kembali menunaikan shalat. Para ulama memfatwakan wajibnya menstabilkan kembali orang yang meninggalkan shalat, jika tidak maka dihukum bunuh menurut sebagian ulama dan dianggap kafir menurut sebagian lainnya.