Memakai Celak


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

« الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ »

Artinya :

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata,“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Pakailah pakaian yang putih, sebab ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah jenazah kalian dengannya. Sesungguhnya sebaik-baik celak kalian adalah itsmid (sejenis tumbuhan), itsmid dapat mempertajam pandangan dan menumbuhkan rambut.

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab ath-Thibb, no. 3878, Sunan Ibnu Majah, bab al-Libas, no. 3566, dan Sunan at-Tirmidzi, bab al-Jana’iz, no. 994 serta dihasankan oleh beliau.

Kandungan hadits:

  • Anjuran memakai pakaian putin dan mengafani orang yang meninggal dengannya.
  • Anjuran memakai itsmid (sejenis tumbuhan), ia termasuk jenis celak yang tidak mengandung zat berbahaya. Beberapa orang Barat berbicara tentang celak, namun para dokter muslim menafikan istmid mengandung zat berbahaya bagi mata. Hadits ini mengandung kemukjizatan nabi Muhammad, dan setiap jenis celak lainnya bukanlah yang dimaskud dalam hadits ini.