Hak Suami atas Istrinya


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ ».

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

“Apabila seorang istri enggan bermalam dengan memisahkan diri dari tempat tidur suaminya, maka Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4898, Shahih Muslim, bab an-Nikah, no.1436, dan Sunan Abu Dawud, no. 2141.

Kandungan hadits :

Larangan seorang istri memisahkan diri dari tempat tidur suaminya, dan malaikat akan melaknatnya sampai pagi. Melaknat berarti menjauhkan dari rahmat Allah.