عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُرَأْسِهَا، فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِى أَنْ أَصِلَفِى شَعَرِهَا. فَقَالَ
«لاَإِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ»
Artinya :
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anak itu merontok. Maka wanita itu pun segera mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan mengadukan hal itu, ia berkata, “Suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya.” Maka beliau bersabda,
“Tidak. Sesungguhnya Allah telah melaknat Al Muwashilaat (para wanita yang menyambung rambutnya).”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4909; dan Shahih Muslim, bab az-Zînah, no. 2123.
Makna kosa kata:
- Tama’athha : yang rusak, rontok.
- Ashilu fi syi’riha : meletakkan rambut wanita lain di kepalanya.
Kandungan hadits :
- Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiyat kepada Allah
- Laknat bagi orang yang memanjangkan rambutnya dengan rambut palsu, dan laknat bagi orang memasangkannya. Bid’ah ini sudah banyak merebak di zaman kita sekarang ini.