Men-tahnik Anak Kecil


عَنْعَائِشَةَرَضِىَ اللهُ عَنْهَاأَنَّالنَّبِىَّ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

وَضَعَ صَبِيًّا فِى حِجْرِهِ يُحَنِّكُهُ ، فَبَالَ عَلَيْهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ

Artinya :

Dari Aisyah Radhiyallahu Anhabahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

pernah meletakkan seorang bayi di pangkuannya kemudian beliau mentahniknya (mengunyahkan buah kurma kemudian memasukkan ke mulut bayi) lalu bayi itu ngompol, maka beliau meminta diambilkan air dan memercikinya

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Adab, no. 5656.

Makna kosa kata :

  • Hijrihi
  • Yuhannikahu : mengunyah kurma kemudian meletakkan kunyahan kurma tersebut ke mulut bayi.

Kandungan hadits :

  • Mentahnik bayi hukumnya sunnah. Mentahnik, memberi nama, mengadzani di telingan kanan dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak. Dalam sebuah riwayat juga disebutkan akikah untuk bayi pada hari tersebut, serta menimbang rambut bayi dengan emas kemudian mensedekahkannya. Sunnah ini banyak mengandung hikmah, yang kembalinya pada anak dan orang tua, meliputi kebaikan dan pahala yang melimpah.
  • Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian yang terkena air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali ASI cukup dengan memercikinya dengan air.