عَنْأَبِىهُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَقَالَالنَّبِىُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
«اشْتَرَىرَجُلٌمِنْرَجُلٍعَقَارًالَهُ،فَوَجَدَالرَّجُلُالَّذِىاشْتَرَىالْعَقَارَفِىعَقَارِهِجَرَّةًفِيهَاذَهَبٌ،فَقَالَلَهُالَّذِىاشْتَرَىالْعَقَارَخُذْذَهَبَكَمِنِّى،إِنَّمَااشْتَرَيْتُمِنْكَالأَرْضَ،وَلَمْأَبْتَعْمِنْكَالذَّهَبَ . وَقَالَالَّذِىلَهُالأَرْضُإِنَّمَابِعْتُكَالأَرْضَوَمَافِيهَا،فَتَحَاكَمَاإِلَىرَجُلٍ،فَقَالَالَّذِىتَحَاكَمَاإِلَيْهِأَلَكُمَاوَلَدٌقَالَأَحَدُهُمَالِىغُلاَمٌ . وَقَالَالآخَرُلِىجَارِيَةٌ . قَالَأَنْكِحُواالْغُلاَمَالْجَارِيَةَ،وَأَنْفِقُواعَلَىأَنْفُسِهِمَامِنْهُ،وَتَصَدَّقَا»
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata; Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari orang lain kemudian laki-laki yang membeli tanah itu mendapatkan sebuah guci yang di dalamnya ada emas. Maka orang yang membeli tanah itu berkata: “Ambillah emas milikmu karena aku hanya membeli tanah dan bukan membeli emas.” Lalu orang yang menjual rumahnya berkata: “Yang aku jual adalah tanah ini dan apa yang ada didalamnya.” Akhirnya kedua orang itu meminta pendapat kepada seseorang, lalu orang yang dimintai pendapat itu berkata: “Apakah kalian berdua mempunyai anak?. Laki-laki yang satu berkata: “Aku puya anak laki-laki.” Dan yang satunya lagi berkata: “Aku punya anak perempuan.” Maka orang yang dimintai pendapat berkata: “Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan berilah nafkah untuk keduanya dari emas tadi dan juga shadaqahkanlah.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab al-Aqdhiyyah no. 1721
Makna kosa kata:
- al-Aqqar : rumah, atau sesuatu yang dapat di bangun di atasnya (tanah),
- syara : bermakna ba’a (menjual), kata ini termasuk dalam kategori antonimi (adhdad).
Kandungan hadits :
Seorang mukmin yang bersikap wara’ dan menjauhi perkara syubuhat.
Seorang qadhi (hakim) yang berupaya memutuskan dengan seadil-adilnya.
Disyariatnya mahar, baik sedikit maupun banyak. Sunnahnya adalah dipermudah, sehingga proses pernikahan tidak begitu rumit.
Wajibnya mengeluarkan sedekah dari harta terpendam, atau yang disebut dengan “rikaz”, Adapun besar zakatnya sebanyak 20 %.