عَنْ جَابِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
« أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ بِاللَّيْلِ إِذَا رَقَدْتُمْ ، وَغَلِّقُوا الأَبْوَابَ ، وَأَوْكُوا الأَسْقِيَةَ ، وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ »
Artinya :
Dari Jabir Radhiyallahu Anhu dia berkata; Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Matikanlah lampu-lampu kalian pada malam hari jika kalian tidur dan tutuplah tempat air kalian serta wadah makanan dan minuman kalian.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Isti’dzan, no. 5938.
Makna kosa kata:
- Auku : ikatlah. Dahulu tempat air terbuat dari kulit dan disebut dengan qirbah, dan harus diikat mulutnya.
- Khammiru : tutuplah
- Raqadtum : kalian tidur.
Kandungan hadits:
Hadits ini mengandung beberapa nasihat bagi keluarga muslim, di antaranya adalah mematikan lampu ketika tidur. Dahulu, bahan bakar lampu dari minyak dan memiliki sumbu, sehingga terkadang datang tikus kemudian mengambil sumbu yang terbakar itu dan dibawa ke atap yang terbuat dari pelepah kurma sehingga bisa membakarnya. Kemudian nasihat agar menutup pintu, mengikat mulut gerabah dan sejenisnya sehingga tidak ada yang memasuki gerabah yang bisa merusak air dan membahayakan tubuh. Demikian juga nasihat agar menutupi makanan dan minuman demi menjaga kesehatan dan mencegah makanan terkena polusi. Semua ini termasuk di antara kaidah kesehatan umum yang diserukan agama Islam dan diperintahkan oleh kedokteran modern.