Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِىَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِى كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً. قَالَ:

« بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ »

Artinya :

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, bahwa Al-Aqra’ bin Habis bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali ?” Beliau bersabda:

“Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Manasik, no. 1721, dan Sunan Ibnu Majah, no. 2886.

Hadits ini sebagai dalil tentang kewajiban menunaikan haji sekali seumur hidup, dan siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)