Jika Seorang Suami Mengajak Istrinya Ke Tempat Tidur


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْه- قَالَ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا ، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ »

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolaknya sehingga dia melalui malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat istrinya itu hingga shubuh”.

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab Bad`u al-khalq, no. 3065; dan Shahih Muslim, bab an-Nikah, no. 1436.

Kandungan hadits :

Kewajiban istri menaati suami dan memenuhi perintahnya sehingga ia tidak membuat murka suami. Sebab, murka suami kepada istri menyebabkan malaikat melaknatnya.