عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ
« غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ »
Artinya:
Dari Abu Sa’id Al-Khudzri Radhiyallahu Anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Jum’ah, Shahih Muslim, bab ash-Shalat, no. 846; Sunan at-Tirmidzi, bab al-Jumuah, no. 492; Sunan Abu Dawud, bab ath-Thaharah, no. 341; dan Sunan an-Nasa’i, bab al-Jumu’ah, no. 1379.
Makna kosa kata:
- Al-Muhtalim : orang yang sudah mencapai usia baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
Kandungan hadits:
Mandi Jumat hukumnya sunnah bagi laki-laki maupun perempuan. Banyak hadits yang memerintahkan hal itu. Adapun hikmahnya adalah membersihkan tubuh seorang muslim di hari raya mingguannya, di mana mereka akan bertemu dengan saudara muslim lainnya.